Program Magang Kementerian Keuangan Indonesia

Program Magang Kementerian Keuangan Indonesia

PROGRAM KEMENTERIAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi seluruh mahasiswa/i
tanpa terkecuali yang berkeinginan melaksanakan magang dalam rangka
menyelesaikan studi perguruan tinggi.

Program penerimaan magang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan unit dan kesesuaian kualifikasi serta program studi : 

Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Kebijakan Fiskal
Direktorat Jenderal Anggaran
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktorat Jenderal Perimbangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan
Lembaga National Single Window

F R E Q UENTLY AS K ED
Q UESTI O NS

Berapa lama jangka waktu penyelesaian usulpermohonan magang ?
21 hari kerja sejak usul permohonan magang diterima oleh pengolah bahan.

Apakah fresh graduate dapat melamar magang ?
Kegiatan magang di Kementerian Keuangan dapat diikuti oleh mahasiswa maupun fresh graduate, sepanjang pelamar dapat memenuhi seluruh
berkas persyaratan magang.

Bagaimana pelaksanaan magang bagi mahasiswa di masa pandemi (WFO atau WFH) ? 
Metode pelaksanaan magang disesuaikan dengan kebutuhan unit penempatan magang, dapat dilakukan secara WFO dan/atau WFH.Pelamar mengirim surat permohonan magang melalui email

Pelamar magang wajib membuat surat
permohonan magang yang berisi :

SURAT PERMOHONAN MAGANG
ALUR PEMROSESAN PEMAGANGAN
PIC magang mengirimkan permohonan ke
unit sesuai kriteria dan kualifikasi
UNIT ESELON I TUJUAN MAGANG
K E M E N K E U . P R I M E @ K E M E N K E U . G O . I D

Proposal Magang
- tanggal mulai
- durasi magang
- unit eselon 1
- rencana program
Pelamar magang mulai magang apabila disetujui Unit memberikan balasan atas
permohonan tersebut PIC magang mengirimkan surat tanggapan kepadapelamar melalui email
Daftar Riwayat Hidup
(Curriculum Vitae)
Transkrip Nilai Terakhir
Surat Pengantar Perguruan Tinggi
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Dr.Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
Telp: 134 Fax: 021-3500842
email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Apakah ada ketentuan yang mengatur jumlahpelamar atau durasi pelaksanaan magang ?
Dalam satu periode (Bulan) terdapat maksimal 3-4 orang mahasiswa yang melaksanakan magang dalam satu lokasi untuk meningkatkan
pelaksanaan magang.

Apakah peserta magang mendapatkan upah setelah selesai magang ?
Kementerian Keuangan saat ini tidak menyediakan honorarium bagi peserta magang.

Untuk pendaftaran dan informasi detail : Klik Di sini

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post

Ad code

Facebook

close